Start Back Next End
  
43
-
Prinsip efisiensi
-
Prinsip administratif
-
Prinsip kejelasan tanggung jawab
-
Prinsip kekohesifan
Persyaratan hygiene dan Sanitasi Jasa Boga, sesuai Surat Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan
Higiene dan Sanitasi Jasa Boga, meliputi antara lain :
1.
Persyaratan tenaga atau karyawan pengolah makanan, antara lain:
-
Memiliki sertifikat higiene sanitasi makanan
-
Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
-
Tidak mengidap penyakit menular atau pembawa kuman (carrier)
-
Setiap karyawan harus memiliki buku pemeriksaan kesehatan
2.
Persyaratan peralatan yang kontak dengan makanan, antara lain:
-
Permukaan utuh dan mudah dibersihkan
-
Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam–
garam yang lazim dijumpai dalam makanan
-
Bila kontak dengan makanan tidak mengeluarkan logam berat
beracun yang membahayakan seperti timah hitam, arsen, tembaga
dan lain-lain.
-
Wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang menutup
sempurna
3.
Persyaratan cara pengolahan makanan, antra lain:
-
Semua kegiatan mengolah makanan harus dilakukan dengan cara
terlindung dari kontak langsung dengan anggota tubuh
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter