Pemerintah kolonial Belanda juga melarang penanaman opium di seluruh Hindia
Belanda, opium akan diimpor dan diolah dipabrik yang didirikan di Batavia. Sistem
Opium Regie
mengharuskan penjual yang disebut Mantri Candu, mencantumkan
papan nama disetiap bangunan yang menjual candu dengan nama Kantor
Penjualan. Biasanya loket penjualan ini berada di tempat-tempat seperti pasar,
perkebunan, dan pelabuhan. Loket candu ini buka
pada siang hari jam 10 -
12
malam, pada hari Minggu dan hari-hari besar hari ulang tahun Kerajaan Belanda
loket penjualan candu ditutup. Para pembeli candu diijinkan untuk memakai candu di
warung-warung candu (Bambon Peteng) yang telah ditunjuk oleh dinas
Opium
Regie.
Pemerintah Kolonial Belanda juga mengatur daerah penjualan dengan
penggolongan jenis konsumen, mereka terbagi menjadi tiga bagian,yaitu orang-orang
Eropa, China, dan Pribumi. Pemerintah saat itu juga melarang beberapa golongan
untuk mengkonsumsi candu, diantaranya anggota militer, pegawai pemerintahan, dan
orang-orang dibawah 20 tahun. Daerah yang terbuka untuk perdagangan candu yaitu
Batavia, Meester Cornelis, Semarang dan Surabaya. Untuk membeli candu di daerah
ini tidak harus memiliki lisensi khusus. Pada daerah lisensi pembeli harus
mendapatkan ijin untuk membeli candu dan menggunakannya. Di Jawa sebagian
besar adalah daerah berlisensi sehingga masyarakat yang mengkonsumsi candu harus
mengajukan surat permohonan kepada kontrolir. Pemohon ijin penggunaan candu
harus mencantumkan penghasilan mereka untuk ditentukan oleh petugas berapa
candu yang boleh dikonsumsi dalam sehari.
Pada awal abad ke-20 pendapatan dari penjualan opium regie ini telah
menyumbang 15% dari total pendapatan pemerintah Kolonial Belanda, yaitu hampir
f. 30 Juta, ini melebihi jumlah pendapatan dari ekspor perkebunan kina. Hal ini
sangat membantu pemerintah kolonial dalam masa resesi ekonomi.
Ketika hasil
ekspor perkebunan turun 50-60% penjualan opium hanya turun 14% sehingga
pemerintah kolonial Belanda banyak tertolong dari politik perdagangan candu ini.
2.1.3.3. Bandar Opium Terakhir
Pada 1850, marak terjadi penyeleundupan opium. Di Jawa bahkan terdapat
sekitar 3.000 toko opium gelap. Bahkan, pondok opium gelap pun bertebaran di
|