![]() 2.1.11 Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012,
terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang
berlaku adalah sebagai berikut:
-
Untuk diri WP Rp 24.300.000
-
Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
-
Tambahan untuk penghasilan istri digabun g dengan penghasilan
suami Rp 24.300.000
-
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3
orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarn ya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
-
TK/0 = Rp 24.300.000
-
K/0 = Rp 26.325.000
-
K/1 = Rp 28.350.000
-
K/2 = Rp 30.375.000
-
K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000,
sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal
menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
2.1.12 Tarif Pajak Penghasilan
Tabel 2.1 Tarif pajak p enghasilan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
0 Sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5% ( lima persen)
Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas
persen)
Di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25% (dua puluh lima
persen)
Di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh
persen)
Sumber: pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-pasal-17, 2012
|