11
2.2 Pasar Modal
Definisi 5 (Definisi Pasar Modal)
Pasar modal (capital market) merupakan tempat di mana instrumen keuangan
diperjualbelikan. Instrumen
keuangan tersebut bisa berupa ekuiti (saham), surat
utang (obligasi), berbagai jenis instrumen derivatif (opsi, futures, right dan lain-lain),
reskadana, ataupun instrumen keuangan lainnya. Berdasarkan pasal 1 angka (13)
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, dinyatakan
sebagai berikut :
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
(Hartanto, 2009)
Definisi 6 (Fungsi Pasar Modal)
Fungsi pasar modal yaitu:
1. Sebagai lembaga perantara (intermediaries) yan g mempertemukan pihak yang
membutuhkan dana (investee) den gan pihak yang mempunyai kelebihan dana
(investor).
2. Mendorong alokasi dana yang efisien karena di pasar modal para investor dapat
memilih alternatif investasi yang memberikan return seoptimal yang diinginkan.
3. Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
4. Dapat menjadi salah satu indikator perekonomian negara.
5. Memungkinkan investor untuk melakukan diversifikasi agar memperkecil risiko
investasi.
6. Memberi kemudahan bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk perluasan
bisnisnya.
7. Salah satu sarana pemerataan pendapatan karena seorang investor akan
mendapatkan pembagian keuntungan perusahaan (dividen) dari ataupun
pembayaran bunga dari obligasi yang dimilikinya.
8. Menjadi sumber pendap atan negara, karena dividen dan bunga obligasi yang
dibayarkan kepada investor akan dikenakan pajak oleh negara.
9. Mendorong peningkatan kinerja perusahaan agar perusahaan tersebut dapat
tercatat (listed) di bursa.
|