Home Start Back Next End
  
11 
2.2  Pasar Modal
Definisi 5 (Definisi Pasar Modal) 
Pasar  modal  (capital  market)  merupakan  tempat  di  mana  instrumen  keuangan 
diperjualbelikan.  Instrumen 
keuangan  tersebut  bisa  berupa  ekuiti  (saham),  surat 
utang (obligasi), berbagai jenis instrumen derivatif (opsi, futures,  right dan  lain-lain), 
reskadana,  ataupun  instrumen  keuangan  lainnya.  Berdasarkan  pasal  1  angka  (13) 
Undang-Undang 
Pasar  Modal  No.  8  tahun   1995  tentang  pasar  modal,  dinyatakan 
sebagai berikut :
“Pasar  Modal  adalah  kegiatan  yang  bersangkutan  dengan  Penawaran  Umum 
dan  Perdagangan  Efek,  Perusahaan  Publik  yang  berkaitan  dengan  Efek  yang 
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” 
(Hartanto, 2009) 
Definisi 6 (Fungsi Pasar Modal)
Fungsi pasar modal yaitu: 
1.  Sebagai  lembaga  perantara  (intermediaries)  yan g  mempertemukan  pihak  yang 
membutuhkan  dana  (investee)  den gan  pihak  yang  mempunyai  kelebihan  dana 
(investor). 
2.  Mendorong alokasi  dana yang efisien  karena di pasar modal  para investor dapat 
memilih alternatif investasi yang memberikan return seoptimal yang diinginkan. 
3.  Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. 
4.  Dapat menjadi salah satu indikator perekonomian negara. 
5.  Memungkinkan investor  untuk  melakukan  diversifikasi  agar  memperkecil risiko 
investasi. 
6.  Memberi kemudahan  bagi perusahaan  yang membutuhkan  dana  untuk perluasan 
bisnisnya. 
7.  Salah  satu  sarana  pemerataan  pendapatan  karena  seorang  investor  akan 
mendapatkan  pembagian  keuntungan  perusahaan  (dividen)  dari  ataupun 
pembayaran bunga dari obligasi  yang dimilikinya. 
8.  Menjadi  sumber  pendap atan  negara,  karena  dividen  dan  bunga  obligasi  yang 
dibayarkan kepada investor akan dikenakan pajak oleh negara. 
9.  Mendorong  peningkatan  kinerja  perusahaan  agar  perusahaan  tersebut  dapat 
tercatat (listed) di bursa.  
  
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter