13
likuiditas saham tersebut di pasar perdana. Para investor yang ingin membeli
saham tersebut di pasar perdana akan mempertimbangk an faktor likuiditas ini
sebagai patokan untuk mendapatkan keuntungan selisih harga (capital gain)
yang berasal dari penjualan di pasar sekunder.
(Indarto, 2011)
Perdagangan di pasar sekunder dapat dibagi menjadi dua jenis pasar yaitu :
a. Pasar lelang (auction market)
Pasar lelang merupakan jenis pasar sekunder yang aktivitas perdagangannya
berada pada sebuah lokasi fisik. Harga akan ditentukan berdasarkan
penawaran dan permintaan. Transaksi antara pembeli dan penjual
menggunakan perantara broker yang mewakili masing-masing pihak pembeli
dan penjual. Dengan demikian, investor tidak dapat secar a langsung
melakukan transaksi, tetapi dilakukan melalui perantaraan broker. Di
Indonesia pasar jenis ini diorganisir oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
b. Pasar negosiasi (negotiated market)
Pasar negosiasi terdiri dari jaringan berbagai dealer yang menciptakan pasar
tersendiri di luar lantai bursa bagi sekuritas, dengan cara membeli dari dan
menjual ke investor. Dea ler di pasar negosiasi mempunyai kepentingan pada
transaksi jual beli karena sekuritas yang diperdagangkan adalah milik dealer
tersebut dan mereka mendapatkan return dari selisih jual beli yang
dilakukannya. Pasar negosiasi juga sering disebut dengan istilah over the
counter market (OTC) atau di Indonesia dikenal sebagai bursa paralel.
Transaksi yan g dilakukan di bursa par alel tersebut tidak ditangani oleh suatu
organisasi perdagangan yang terorganisir seperti PT Bursa Efek Indonesia
(BEI), tetapi terjadi di luar bursa dan terhubung secara elektronis di antara
berbagai dealer-dealer yang terlibat.
(Indarto, 2011)
Definisi 8 (Pelaku Pasar Modal)
Para pelaku pasar modal terdiri dari lembaga-lembaga yang kegiatannya
berhubungan dengan pasar modal. Para pelaku ini dapat dikelompokan menjadi:
badan yang bertugas mengawasi jalannya pasar modal, pihak-pihak yang secara
langsung terlibat dalam perdagan gan sekuritas, dan pihak yang mendukung
kepastian, kelancaran dan ketertiban pasar modal. Berikut penjelasannya:
|