14
Dahulu, fungsi pengawasan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam). Namun, berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2011,
fungsi tersebut dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK merupakan suatu lembaga yang didirikan oleh pemerintah yang mempun yai
fungsi utama melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal.
Diharapkan dengan ad anya OJK ini dapat mewujudkan kegiatan pasar modal
yan g teratur, wajar, transpar an, efisien serta penegakan per aturan dan
melindungi kepentingan investor di pasar modal.
2. Emiten
Emiten merupakan suatu perusahaan yang memp eroleh dananya melalui pasar
modal dengan menjual sekuritas/efek kepada masyarakat. Dana yang diperoleh
tersebut dapat berupa dana jan gka panjang baik berupa modal sendiri maupun
modal pinjaman.
3. Investor
Investor merupakan pihak yang memasok dana ke pasar modal sehingga
mempunyai peranan penting dalam kemajuan pasar modal.
Investor dapat
berupa suatu lembaga seperti dana pensiun, asuransi, reksa dana, dan sebagainya
atau berup a individu/perorangan.
4. Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin Emisi adalah suatu perusahaan yang menjamin dan membantu
perusahaan emiten yang memerlukan bantuan dalam menawarkan dalam pasar
modal. Atas jasanya perusahaan penjamin akan mendapat komisi berupa spread
atau selisih harga antara harga b eli sekuritas dari perusahaan dengan harga jual
kepada publik.
5. Perantara Perdagangan Sekuritas (Pialan g/Broker), Pedagang Sekuritas (Dealer),
dan Perusahaan Sekuritas
Pialang/Broker adalah perusahaan yang membeli dan menjual sekuritas di bursa
atas permintaan investor, oleh karena itu maka harga sekuritas juga ditentukan
antara pialang dan investor, dan keuntungan yang diperoleh dari pialang juga
berdsark an kesepakatan dari investor dan pialang.
Dealer adalah perusah aan yang membeli sekuritas untuk kepentingan sendiri.
Oleh karen a membeli untuk kepentingan sendiri maka risiko atas harga
|