BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.Tinjauan mengenai konservasi
2.1.1. Dasar hukum kegiatan pelestarian / konservasi
Dasar hukum kegiatan pelestarian / konservasi adalah sebagai berikut :
1. Secara umum, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 menegaskan bahwa
Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia. Kemudian dalam
penjelasannya din yatakan bahwa Usaha kebudayaan harus menuju ke arah
kemajuan adab, budaya dan persatuan, dan dengan tidak menolak bahan-bahan
baru kebudayaan asing yang dapat memp erkembangkan atau memp erkaya
kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan Ban gsa
Indonesia.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ) Nomor II/MPR /1988 tentang
Garis - Garis B esar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa Kebudayaan
Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa, harus dipelihara, dibina
dan dikembangkan guna memperkuat pen ghayatan dan pengamalan Pancasila,
meningkatkan kualitas hidup, memperkuat keprib adian bangsa, mempertebal rasa
harga
diri dan kebangsaan nasional, memperkok oh jiwa persatuan dan k esatuan
Bangsa serta mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita-cita bangsa di
masa depan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992, tentang Benda Cagar
Budaya disebutkan bahwa :
a. Benda Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang pentin g
artinya bagi pemahaman dan pen gembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan
kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.
b. Untuk menjaga k elestarian benda cagar budaya diperlukan langkah-langkah
pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian,
perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan
benda cagar budaya.
4. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1993, tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1992.
|