8
5. Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan dan Kebudayaan nomor 087/U/1993,
tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya.
6. Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan dan Kebudayaan nomor 062/U/1995,
tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan dan Penghapusan Benda Cagar
Budaya d an atau Situs.
7. Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan dan Kebudayaan nomor 063/U/1995,
tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya dan atau Situs.
8. Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan dan Kebudayaan nomor 064/U/1995,
tentang Penelitian dan Penetapan Benda C agar Budaya dan atau Situs.
2.1.2. Obyek peninggalan sejarah yang perlu dilestarikan
Berdasark an Piagam Burra Charter, 1981 beberapa obyek peninggalan
bersejarah yan g p erlu dilestarikan adalah sebagai berikut :
1. Benda C agar Budaya :
a. Adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa
kesatuan atau kelompok atau bagian - bagiann ya atau sisa - sisanya, yang
berumur sekurang-kuran gn ya 50 (lima puluh) tahun atau mewakili masa
gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kuran gn ya 50 (lima
puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai-nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta perkembangann ya dalam lingkup
yang lebih luas.
b. Adalah benda alam yang dian ggap mempun yai nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
2. Situs :
Adalah lokasi yang men jadi tempat ditemukannya atau diduga sebagai tempat
ditemukannya bend a cagar budaya, baik yang berada di daratan maupun di
bawah permukaan air, termasuk lingkunganya yang diperlukan bagi
pengamanann ya.
3. Kawasan Cagar Budaya
Selanjutnya disebut kawasan adalah satuan ruang geografis yan
memiliki
sejumlah situs berdekatan dan memperlihatkan adanya keterkaita
yang
ditetapkan dengan fungsi melindungi kelestarian benda caga
budaya dan situs
|