9
2.1.3. Pengertian konservasi dan bentuk bentuk dari kegiatan konservasi
Berbicara mengenai upaya konservasi, prinsip utama kegiatan b ertumpu pada
empat hal utama, yaitu : pelestarian, perlindungan, pemeliharaan dan pengelolaan.
Berdasarkan pengertian menurut Piagam Burra Charter, 1981 pengertian dari
kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pelestarian
a. Adalah segala upaya untuk memperpanjan g usia benda cagar budaya, situs
atau kawasan penin ggalan bersejarah dengan cara perlindungan dan
pemeliharaan.
b. Merupakan upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan pen elitian,
perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan d an atau pengemban gan secara
selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian dan daya dukungnya
dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan yang
berkualitas.
2. Perlindungan
Adalah upaya mencegah dan menan ggulangi segala gejala atau akibat yan
disebabkan oleh perbuatan manusia atau proses alam, yang dapa
menimbulkan
kerugian atau kemusnahan bagi nilai manfaat dan keutuhan benda caga
budaya,
situs dan kawasan den gan cara Penyelamatan, Pengamanan dan Penertiban, yaitu
:
a. Pen yelamatan : adalah suatu upaya perlindungan terhadap benda cagar
budaya dan atau situs serta kawasan bersejarah yang secara teknis
dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi dari ancaman, kerusakan
dan atau kemusnahan yang ditimbulkan baik oleh alam maupun manusia.
b. Pengamanan : adalah salah satu upaya perlindungan benda cagar budaya,
situs dan kawasan d engan cara menjaga, mencegah dan menanggulangi hal-
hal yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia yang dapat merugikan
kelestarian dan kekayaan benda cagar bud aya tersebut.
3. Pemeliharaan
Adalah upaya melestarikan benda cagar budaya, situs dan kawasan dari
kerusakan yang diakibatkan
oleh faktor manusia, alam dan hayati dengan cara
Pemugaran dan Pemanfaatan, sebagai berikut :
a. Pemugaran : adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk
melestarikan benda cagar budaya, situs dan kawasan dan atau
|