10
pemanfaatannya dengan cara mempertahankan keasliann ya berdasarkan
data yang ada dan memperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat
dipertanggung jawabkan dari segi ark eologis, historis dan teknis.
b. Pemanfaatan : adalah segala upaya untuk meberdayakan benda cagar
budaya, situs dan kawasan sebagai aset budaya untuk berbagai kepentingan
yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestariaannya.
4. Pengelolaan
Adalah segala upaya terpadu untuk melestarikan dan memanfaatkan benda cagar
budaya, situs dan kawasan melalui kebijaksanaan pengaturan perencanaan,
perlindungan, pemeliharaan, pemu garan, pemanfaatan dan pengendalian.
Bentuk-b entuk dari kegiatan konservasi menurut (UNESCO.P.36/2005)
adalah :
1. Restorasi ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan
lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan
data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal
tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (UNESCO.P.
36/2005).
2. Preservasi ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah
mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar
budaya agar kelayakan fungsinya terjaga baik (UNESCO.P. 36/2005).
3. Konservasi ialah semua proses pen gelolaan suatu tempat hingga terjaga
signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena
kondisinya) termasuk tindakan preserv asi, restorasi, rekonstruksi,
konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi
dari beberapa tindakan tersebut (UNESCO.P. 36/2005).
4. Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan
memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan lingkun gan yan g hancur akibat
bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan
pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan
bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan
baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi
persyaratan teknis. (UNESCO.P. 36/2005).
|