11
5. Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan
nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, da
budaya dalam
pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya da
dapat sebagai
bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencega
hilan gn ya asset -
aset kota yang bernilai sejarah karen a kawasan terseb
mengalami
penurunan produktivitas. (UNESCO.P.36/2005, Ditje
PU-Ditjen Tata
Perkotaan dan Tata Pedesaan).
2.1.4. Kriteria, tujuan, prinsip dan syarat pelestarian peninggalan bersejarah
menurut Piagam Burra Charter, 1981
1. Menurut Piagam Burra Charter, 1981 kriteria yang ditetapkan terhadap
peninggalan bersejarah yang dilestarikan adalah : tempat, tapak, area, bangunan
atau karya lain, kelompok ban gunan bersama dengan isi di sekitarn ya yan g
terkait baik yang bersifat fisik maupun non fisik, dimana obyek pelestarian
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Memiliki usia minimal 50 tahun
b. Mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya
berusia 50 tahun.
c. Mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pen getahuan dan kebudayaan
atau mempengaruhi perkembangannya.
2. Tujuan Pelestarian / ko nservasi ad alah : untuk mempertahankan signifikansi
budaya (berupa nilai - nilai estetika, kesejarahan, keilmuan atau sosial dari masa
lampau) dari tempat dan harus mencakup perlindungan, pemelihar aan dan masa
depannya.
3. Beberapa pertimbangan yang dapat mempengaruhi kriteria dan tujuan pelestarian
/ konservasi adalah sebagai berikut :
a. Menentukan nilai sejarah dan usia peninggalan bersejarah tersebut.
b. Persepsi yang berbeda-beda dari masyarakat ten tang pelestarian tersebut
yang berakar dalam benak masyarak at setempat.
c. Asas kepatutan
d. Terjadinya penggantian bahan dan perubahan ruang yang telah dilakukan
sebelumnya pada obyek yang akan dilestarikan.
|