12
e. Mengacu pada tujuan pelestarian berkaitan dengan Undang - Undang atau
Perda setempat, agar dapat dijelaskan kesatuan bangunan dengan isi dan
sekelilingn ya.
f. Berkaitan dengan obyek yang harus dilestarikan agar dapat berinteraksi
dengan bangunan-ban gu nan baru di sekelilingnya sehingga tidak ada
sesuatu yang sangat kontras antara langgam kesejamanan dengan
lingkungan yang baru / kekinian.
4. Prinsip-prinsip Konservasi :
a. Konservasi dilandasi atas dasar pen gh argaan terhadap keadaan semula dari
peninggalan bersejar ah, yang meliputi : bentuk, makna, filosofi.
b. Konservasi sedapat mungkin tidak mengubah atau menghilangkan bukti-
bukti kesejarahan yan g d imilikinya.
c. Melalui upaya konservasi, dijamin keamanan dan pemeliharaan
peninggalan bersejarah di masa yang akan datang, sehingga makna
kulturalnya tidak akan hilang dan tetap akan terpelihara.
5. Syarat-syar at konservasi :
a. Peninggalan bersejarah h arus tetap terletak pada lokasi historisn ya.
b. Tidak diperkenankan untuk memindah sebagian atau seluruhnya atas
peninggalan bersejarah tersebut, kecuali merupakan satu-satunya cara untuk
menjamin kelestariannya.
c. Dalam upaya konservasi ini wajib dijamin terpeliharanya latar belakang
visual dan estetis yang cocok seperti bentuk, skala, warna, tekstur dan
bahan bangunan, sehingga perubahan baru yang berdampak negatif
terhadap latar belakan g visual dan estetis tersebut harus dicegah
semaksimal mungkin.
2.1.5. Proses konservasi
Menurut Piagam Burra Charter, 1981, proses konservasi dapat digolongkan
kedalam beberap a pasal, yaitu :
Pasal 14. Proses konservasi : bergantung pada keadaan, konservasi dapat
meliputi proses : mempertahankan dan memperkenalkan kembali sebuah
fungsi; mempertahankan asosiasi dan makna; pemeliharaan, preservasi,
restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan interpretasi; dan biasanya akan
mencakup kombinasi dar i beberapa hal tersebut.
|