![]() 50
Berdasark an kepada beberapa kriteria yang ada di Peraturan Daerah No.5
Tahun 1999, kawasan cagar budaya Kota Tua dibagi menjadi 3 golon gan, yaitu :
Golongan I : disekitar Taman Fatahillah dan Jalan Cengkeh.
Golongan II : disepanjang Kali Besar, Jalan Pintu Besar Utara, dan disekitar
Taman Beos.
Golongan III : area yang berdekatan den gan Sungai Ciliwung di sisi timur
dan area di dekat Sungai Krukut (Jelakeng) di sisi barat.
Gambar 2.24.Pembagian Golongan Cagar Budaya Kota Tua
Sumber : Guidelines Kota Tua, 2007 (2014)
Penataan bangunan pada zona inti, terbagi menjadi 3 kategori, yaitu renovasi berat /
pembangunan baru, renovasi sedang, dan renovasi ringan. Untuk membantu dalam
penenntuan tapak dan pendekatan desain, maka berikut ini digambarkan area mana saja yang
termasuk dalam kategori diatas :
Gambar 2.25.Pembagian Golongan Cagar Budaya Kota Tua
Sumber : Guidelines Kota Tua, 2007 (2014)
|