14
20.2. Rekonstruksi harus dapat diidentifikasi dalam pemeriksaan jar ak dekat
atau melalui interpretasi tambahan.
•
Pasal 21. Adaptasi :
21.1. Adaptasi han ya dapat diterima apabila adaptasi tersebut memiliki
dampak yang minimal pada signifikasi budaya seb uah tempat.
21.2. Adaptasi harus menimbulkan perubahan seminimal mungkin pada
bahan yang signifikan, dipergunakan hanya apabila telah mempertimbangkan
beberapa alternative.
•
Pasal 22. Kontruksi baru :
22.1. Kontruksi baru seperti penambahan pada suatu tempat dap at diterima
apabila tidak merusak atau mengaburkan signifikasi budaya tempat terseb ut,
atau menjauh dari interpretasi dan apresiasinya.
22.2. Konstruksi baru harus dapat lan gsung diidentifikasi.
•
Pasal 23. Melestarikan fungsi : melanjutkan, memodifikasi, atau
mengembalikan sebuah fungsi yan g signifikan adalah bentuk konservasi yang
sesuai dan diutamakan.
•
Pasal 24. Mempertahankan asosiasi dan makna :
24.1. Asosiasi yang signifikan antara manusia dan sebuah tempat harsu
dihargai, dipertahank an, dan tidak dikaburkan. Peluang – peluang untuk
interpretasi, peringatan, dan perayaan berbagai asosiasi
tersebut harus
diinvestigasi dan diimplementasikan.
24.2. Makna yang signifikan, termasuk nilai – nilai spiritual sebuah tempat
harus dihargai. Peluang – peluang untuk kesinambungan atau kebangkitan
berbagai makna tersebut harus diinvestigasi dan diimplementasikan.
•
Pasal 25. Interpretasi : signifikan budaya beberapa tempat tampak tidak jelas,
dan harus dijelaskan melalui interpretasi. Interpretasi harus meningkatkan
pemahaman dan kecintaan, serta layak secara budaya.
2.1.6. Kriteria pemilihan obyek kawasan bersejarah
Menurut Catanesse, kriteria pemilihan objek kawasan bersejarah yang dapat
di konservasi adalah sebagai berikut :
a. Kriteria estetika atau keindahan, yaitu yang berkaitan dengan keindahan nilai
arsitektural dan beberapa massa.
|