13
Tinjauan Umum
Pengertian Rusun
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah
Susun, merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
1) Lingkungan rumah susun adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas,
di atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana dan fasilitasnya secara
keseluruhan merupakan tempat permukiman.
2) Satuan lingkungan
rumah susun adalah kelompok susun yang terletak pada
tanah bersama sebagai salah satu lingkungan yang merupakan satu kesatuan sistem
pelayanan pengelolaan.
Karakteristik Rusun
Berdasarkan peraturan pemerintah
UU No 20/2011, karakteristik rumah
susun di Indonesia memiliki ketetapan standar sebagi berikut :
1) Satuan Rumah Susun
Mempunyai ukuran standar minimum 18m2, lebar muka minimal 3 meter.
|