14
Dapat terdiri dari satu ruang utama (ruang tidur) dan ruang lain (ruang penunjang)
di dalam dan/atau diluar ruang utama.
Dilengkapi dengan sistem penghawaan dan pencahayaan buatan yang cukup, sistem
evakuasi penghuni yang menjamin kelancaran dan kemudahan, sistem penyediaan
daya listrik yang cukup, serta sistem pemompaan air.
Batas pemilikan satuan rumah susun dapat berupa ruang tertutup dan/atau sebagian
terbuka dan/atau ruang tebuka.
2) Benda Bersama
Benda bersama dapat berupa prasarana lingkungna dan fasilitas lingkungan.
3) Bagian Bersama
Bagian bersama dapat berupa ruang untuk umum, struktur dan kelengkapan rumah
susun, prasarana lingkungan dan fasilitas lingkungan yang menyatu dengan
bangunan rumah susun.
4) Prasarana Lingkungan
Prasarana lingkungan berupa jalan setapak, jalan kendaraan sebagai penghubung
antar bangunan rumah susun atau keluar lingkungan rumah susun, tempat parkir,
utilitas umum yang terdiri dari jaringan air limbah, sampah, pemadam kebakaran,
listrik, gas, telepon, dan alat komunikasi lainnya.
5) Fasilitas Lingkungan
Lingkungan rumah susun harus dilengkapi fasilitas perniagaan dan perbelanjaan,
lapangan terbuka, pendidikan, kesehatan, peribadatan, pelayanan umum, serta
pertanaman.
2.1.3
Klasifikasi Rumah Susun
Berdasarkan hak kepemilikan, rumah susun dibedakan menjadi 2 jenis,
yaitu :
a.
Rumah Susun Sederhana Sewa ( Rusunawa ), adalah rumah
susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan
yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin
|