15
tinggal untuk sementara waktu misalnya para mahasiswa,
pekerja temporer dan lain lainnya.
b.
Rumah Susun Sederhana Milik ( Rusunami ), adalah rumah
susun dengan sistem kepenghunian melalui mekanisme
kepemilikan secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
2.
Berdasarkan ketinggian lantai, menurut Perda DKI Jakarta No. 7/1991
tentang bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta dan (Paul,2001):
a.
Bangunan Rendah ( Low Rise Building ) : memiliki ketinggian
2-6 lantai dan menggunakan tangga sebagai sarana sirkulasi
vertikalnya. Jenis ini dikenal dengan sebutan walk-up flat.
b.
Bangunan Sedang ( Medium Rise Building ) : memiliki
ketinggian di atas 9 lantai dan harus menggunakan elevator
listrik sebagai sarana sirkulasi vertikalnya.
c.
Bangunan Tinggi ( High Rise Building ) : memiliki ketinggian
di atas 9 lantai dan harus menggunakan elevator listrik sebagai
sarana sirkulasi vertikalnya.
Kesimpulan : Rumah susun yang akan dirancang pada proyek ini adalah
rumah susun sewa atau rusunawa.
2.1.4
Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun
Standar perencanaan Rusun diperlukan agar harga jual/sewa Rusun
dapat terjangkau oleh kelompok sasaran yang dituju, tanpa mengurangi
asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian Rusun dengan
tata bangunan dan lingkungan kota. Berdasarkan PP nomor 4/ 1988
mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun yang harus
dipenuhi dalam pembangunan rumah susun, adalah sebagai berikut:
1.
Kepadatan Bangunan
Dalam mengatur kepadatan (intensitas) bangunan diperlukan
perbandingan yang tepat meliputi luas lahan peruntukan, kepadatan
bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai
Bangunan (KLB).
|