22
Tinjauan Khusus (Terhadap Topik)
Pengertian Udara dan Pencemaran Udara
Udara merupakan campuran dari gas yang terdapat pada permukaan bumi,
yang terdiri dari sekitar 78 % Nitrogen, 20 % Oksigen, 0,93 % Argon, 0,03 %
Karbon Dioksida (CO2) dan sisanya terdiri dari Neon (Ne), Helium (He), Metan
(CH
4
) dan
Hidrogen (H
2
). Menurut Kastiyowati (2001) udara dikatakan "Normal"
dan dapat mendukung kehidupan manusia apabila komposisinya seperti tersebut
diatas. Udara dimana di dalamnya terkandung sejumlah oksigen, merupakan
komponen esensial bagi kehidupan, baik manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Sedangkan apabila terjadi penambahan gas-gas lain yang menimbulkan gangguan
serta perubahan komposisi tersebut, maka dikatakan udara sudah tercemar/terpolusi
Soedirman (2008) menyebutkan bahwa pencemaran udara diartikan sebagai
adanya bahan atau zat-zat asing di udara dalam jumlah yang dapat menyebabkan
perubahan komposisi atmosfer normal. Sekalipun dalam tulisan Soedirman ini pada
bagian lain masih diketengahkan akan pengaruh bahan-bahan atau zat-zat asing
dengan segala kemungkinannya dapat mengganggu kesehatan, namun di dalam
definisinya, persyaratan bahwa pencemaran itu memberikan pengaruh terhadap
kesehatan tubuh atau organisme tidak jelas tempatnya. Beliau menekankan adanya
pembebasan bahan atau zat-zat asing bila
sampai mempengaruhi komposisi udara
normal baru disebutkan sebagai pencemaran.
Faktor-faktor Penyembab Pencemaran Udara
Faktor penting yang menyebabkan dominannya pengaruh sektor transportasi
terhadap pencemaran udara perkotaan di Indonesia menurut Juliantara (2010) antara
lain:
1. Perkembangan jumlah kendaraan yang cepat (eksponensial)
2. Tidak seimbangnya prasarana transportasi dengan jumlah kendaraan yang ada
3. Pola lalu lintas perkotaan yang berorientasi memusat, akibat terpusatnya kegiatan-
kegiatan perekonomian dan perkantoran di pusat kota
|