Home Start Back Next End
  
44
Parpostel No.KM.10/PW-102/MPPT-93, tentang ketentuan usaha Biro
Perjalanan Wisata ditetapkan antara lain:
1)
Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang merencanakan perjalanan wisata
dan atau jasa pelayanan penyelenggara wisata.
2)
Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa perantara untuk menjual dan atau
mengurus jasa untuk perjalanan wisata.
3)
Cabang Biro Perjalanan Wisata adalah unit usaha Biro Perjalanan Wisata
yang berkedudukan di wilayah administratif yang sama dengan kantor
pusatnya atau di wilayah administrasi lain yang melakukan kegiatan usaha
kantor pusat.
B.
Ruang lingkup Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata Sesuai
dengan SK Dirjen Parpostel tahun 1988, ruang lingkup BPW dan APW adalah
sebagai berikut:
Kegiatan Biro Perjalanan Wisata
a.
Membuat, menjual, dan menyelenggarakan paket-paket wisata.
b.
Mengurus dan melayani kebutuhan jasa angkutan bagi perorangan dan
kelompok orang yang diurusnya.
c.
Melayani pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya.
d.
Mengurus dokumen perjalanan
e.
Menyelenggarakan panduan perjalanan wisata/paket wisata
f.
Melayani penyelenggaraan konvensi
Kegiatan Agen Perjalanan Wisata
a.
Menjadi perantara di dalam pemesanan tiket pesawat udara, darat dan laut.
b.
Mengurus dokumen perjalanan
c.
Menjadi perantara didalam pemesanan
akomodasi, restoran dan sarana
wisata lainnya.
d.
Menjual paket paket wisata yang dibuat oleh biro perjalanan wisata.
Jadi berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa biro perjalanan
wisata / Tour Operator adalah suatu perusahaan yang mengatur perjalanan orang-
orang dari satu tempat ketempat lain.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter