![]() 24
Jumlah
Periode
(Kumulatif)
Tabel 2.1
Statistik Reksadana
(Periode 1996 - 2002)
Pemegang
NAB
Unit
Saham/Unit
(Rp Juta)
Penyertaan Yang
Penyertaan
Beredar
1996
25
2.441
2.782.322,5
2.942.232.210,518
1997
77
20.234
4.916.604,8
6.007.373.758,547
1998
81
15.482
2.992.171,4
3.680.892.097,256
1999
81
24.127
4.974.105,0
4.349.952.950,816
2000
94
39.487
5.515.954,1
5.006.049.769,659
2001
108
51.723
8.003.769,8
7.303.771.880,360
2002
131
125.82
46.613.833,2
41.655.523.049,213
Sumber : Data Statistik Bapepam Online
2.3.2
Konsep Reksadana
Berdasarkan
UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995 pada pasal 1 ayat 27 disebutkan
bahwa
reksadana
adalah
wadah
yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat
pemodal
untuk
selanjutnya
diinvestasikan
dalam
portofolio
efek
oleh
Manajer Investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam.
Pratomo dan rekan (2001) menguraikan mekanisme kerja reksadana di Indonesia
antara lain :
1. Permohonan
pembelian
(investasi)
atau
penjualan
kembali
(pencairan)
unit
penyertaan.
2. Penyetoran
dana
pembelian
unit
penyertaan
atau
pembayaran
hasil
penjualan
kembali
3. Perintah transaksi investasi
|