Home Start Back Next End
  
27
.   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Melalui
operasi
pasar
terbuka,
penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib
minimum (reserve requirements), dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
2.   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Pemberian 
ijin 
atas 
penyelenggaraan 
jasa 
sistem  pembayaran, 
menetapkan
penggunaan
alat
pembayaran,
mengatur
sistem kliring
antar
bank,
juga
memiliki
wewenang
untuk
mengeluarkan
dan
mengedarkan uang rupiah, serta mencabut,
menarik, dan memusnahkannya.
3.   Mengatur dan mengawasi bank.
Menetapkan ketentuan dalam mengatur perbankan,
memberikan
ijin
usaha suatu bank,
mencabut
ijin
usaha
suatu
bank,
mewajibkan penyampaian laporan terhadap bank,
melakukan
pemeriksaan
bank,
dan
mengatur
perkembangan
sistem informasi
antar
bank.
4.   Penyampaian
informasi
dan
laporan
keuangan
berdasarkan
atas
prinsip
transparansi
dan akuntabilitas.
5.   Stabilisator moneter.
Memberikan pinjaman dalam keadaan darurat kepada bank
yang
mengalami kesulitan
dana
(lender
of
last
resort), serta melaksanakan kebijakan moneter melalui berbagai
instrumen kebijakan dalam pengendalian moneter.
6.   Pengatur sistem pembayaran.
Menetapkan
sistem peraturan
dan
penyelenggaraan
kliring,
serta
mengeluarkan
dan
mengedarkan uang.
7.   Pengawas bank dan lembaga keuangan lainnya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter