38
Pasar
keempat
merupakan
tempat
pengalihan
saham
dari
satu
pemegang
ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk
transaksi dalam perdagangan ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar.
Ditinjau dari proses penyelenggaraannya, pasar modal dibagi menjadi
beberapa kategori (Sunariyah, 1997):
a. Pasar Spot
Pasar spot adalah pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau
jasa keuangan untuk diserahterimakan secara spontan.
b. Pasar Futures atau Forward
Pasar
futures
adalah
pasar
keuangan
dimana sekuritas
atau
jasa
keuangan
akan diselesaikan pada kemudian hari atau beberapa waktu sesuai dengan
ketentuan.
c. Pasar Opsi
Pasar opsi adalah pasar keuangan yang memperdagangkan hak untuk
menentukan pilihan terhadap saham atau obligasi.
2.2.3 Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga
(efek)
yang secara
umum diperjualbelikan
melalui
pasar
modal.
Menurut
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
Modal, yang dimaksud dengan efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap
right,
waran,
opsi,
atau
setiap
derivatif
dari
efek,
atau
setiap
instrumen
yang
|