45
Umumnya ada dua tipe dasar saham yang dikeluarkan perusahaan, yakni saham biasa
dan istimewa (Capital Market Society of Indonesia, 1997).
2.3.1 Jenis-Jenis Saham
Menurut Tjiptono dan Hendy (2001), Jenis-jenis saham dibedakan
menjadi beberapa sudut pandang yaitu:
1. Ditinjau
dari
segi
kemampuan
dalam
hak
tagih
atau
klaim,
saham
dibedakan atas:
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa
atau
common
stock
adalah
saham yang
menempatkan
pemiliknya
paling
junior
terhadap pembagian
deviden
dan
hak
atas
harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
Deviden
dalam saham
biasa
dibayarkan
sepanjang
perusahaan
memperoleh
laba
dan
memiliki
hak
suara
dalam RUPS.
Saham ini
hanya
memiliki
tanggung
jawab
terbatas
terhadap
klaim pihak
lain
sebesar proporsi sahamnya.
b. Saham Preferen (Preffered Stock)
Saham preferen
adalah
saham yang
memiliki
karakteristik
gabungan
antara
obligasi
dan
saham
biasa
karena
saham
ini
bisa
menghasilkan
pendapatan
tetap
seperti
bunga
obligasi.
Dalam saham preferen
ini
terdapat
hak didahulukan dalam aspek tertentu pada saat pengambilan
keputusan pada suatu perusahaan publik. Saham ini memiliki hak lebih
|