10
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana
secara
langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang
membutuhkan,
jual
beli
valuta
asing
/
valas,
menjual
jasa
asuransi,
jasa
giro, jasa
cek,
menerima
penitipan
barang berharga, dan lain-lain.
b.
Bank Perkreditan Rakyat
Merupakan bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan
layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima
simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan
prinsip
bagi
hasil,
penempatan
dana
dalam SBI
(Sertifikat Bank Indonesia), deposito berjangka,
sertifikat atau surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
2.1.4.2
Bank Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya bank dapat dibagi menjadi 5
jenis, yaitu
|