BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
2.1
Kegiatan Rumah Sakit
Surat
Keputusan
Menteri
kesehatan RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992
menyebutkan
bahwa
rumah
sakit
umum adalah
rumah
sakit
yang
memberikan
pelayanan
kesehatan
yang
bersifat
dasar,
spesialistik
dan
sub-spesialistik.
Rumah
sakit mempunyai misi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
terjangkau
oleh
masyarakat
dalam rangka
meningkatkan
derajat
kesehatan
masyarakat (Aditama, 2001, 29). Tugasnya
adalah
melaksanakan
upaya
kesehatan
secara
berdaya
guna
dan
berhasil guna, dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu, serta
terdapat
upaya peningkatan dan pencegahan serta
melaksanakan
upaya
rujukan.
Untuk
memenuhi
kebutuhan
itu
rumah
sakit
umum perlu
mempunyai
fungsi
pelayanan
medis,
penunjang
medis,
pelayanan dan asuhan keperawatan, rujukan,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta menyelenggarakan
administrasi umum dan keuangan.
Rumah sakit setidaknya memiliki lima fungsi (Aditama, 2001, 64).
1)
Harus
ada
pelayanan
rawat
inap
dengan
fasilitas
diagnostik
dan
terapeutik.
Berbagai
jenis
spesialisasi,
baik
bedah
maupun
non-bedah,
harus
tersedia.
Pelayanan
inap
ini
meliputi
pelayanan
keperawatan,
gizi,
farmasi,
6
|