14
atau
pembiayaan
kegiatan
usaha, atau
kegiatan
lainnya
yang
dinyatakan sesuai dengan syariah,
antara
lain
pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
atau
pembiayaan
barang
modal
berdasarkan
prinsip
sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan
pemindahan
kepemilikan
atas barang
yang
disewa
dari
pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
2.1.3
Fungsi Bank
Menurut UU No. 10 tahun 1998 bank wajib menjalankan fungsinya
dalam menghimpun
dan
menyalurkan dana
masyarakat
dengan
lebih
memperhatikan pembiayaan kegiatan sektor perekonomian nasional
dengan prioritas kepada koperasi, pengusaha kecil dan menengah, serta
berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sehingga akan
memperkuat struktur perekonomian nasional.
2.2
Sumber Dana Dan Biaya Bank
2.2.1 Produk Dana Perbankan
Adapun produkproduk dana perbankan antara lain :
|