13
b. Bank non devisa
Bank
non devisa
merupakan bank
yang belum mempunyai
izin
untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank
devisa,
sehingga
tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank
devisa,
di
mana
transaksi
yang
dilakukan
masih
dalam
batas-
batas negara (dalam negeri).
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Menetapkan
bunga
sebagai
harga,
untuk
produk
simpanan
seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula
harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga
ini dikenal dengan istilah spread based.
Untuk
jasa-jasa
bank
lainnya
pihak
perbankan
konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai
biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem
pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak
lain
untuk penyimpanan dana dan
|