Home Start Back Next End
  
13
b.   Bank non devisa
Bank
non devisa
merupakan bank
yang belum mempunyai
izin
untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank
devisa,
sehingga
tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Jadi, bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank
devisa,
di
mana
transaksi
yang
dilakukan
masih
dalam
batas-
batas negara (dalam negeri).
4.   Dilihat dari segi cara menentukan harga
a.   Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Menetapkan
bunga
sebagai
harga,
untuk
produk
simpanan
seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula
harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga
ini dikenal dengan istilah spread based.
Untuk    
jasa-jasa    
bank    
lainnya    
pihak    
perbankan
konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai
biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem
pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b.   Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Prinsip  syariah  adalah  aturan  perjanjian  berdasarkan  hukum
Islam antara bank dan pihak
lain
untuk penyimpanan dana dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter