9
investors. Selain
itu,
Pozen
(1998)
mendefinisikan mutual fund
sebagai
an
investment company
that
pools
money
from
shareholders
and
invests
in
a
diversified
of securities.
Manurung
(2007)
juga
mencatat,
menurut
kamus keuangan,
reksa
dana
didefinisikan
sebagai
portofolio
aset
keuangan
yang
terdiversifikasi,
dicatatkan
sebagai
perusahaan
investasi
terbuka,
yang
menjual
saham
kepada
masyarakat
dengan
harga
penawaran
dan penarikannya
pada harga
nilai
aktiva
bersihnya
(diversified
portfolio
of
securities, registered
as
an
open-end
investment
company,
which sells
shares
to
the
public
at
an
offering
price
and
redeems them
on
demand
at
net
asset
value).
Sedangkan
pengertian
reksa
dana
yang
termaktub
dalam
UU
no
8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun
dana
dari
masyarakat
pemodal
untuk
selanjutnya
diinvestasikan
dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
Menurut
Manurung
(2007),
dari
berbagai
definisi
di atas
ini,
reksa
dana
memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
1. Kumpulan dana pemilik
2. Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen
investasi
3. Reksa dana dikelola oleh manajer
investasi
4. Reksa dana merupakan
instrumen investasi
jangka menengah dan panjang
5. Reksa dana merupakan produk investasi yang berisiko
6. Investor
yang berinvestasi dalam reksa dana akan mendapatkan unit penyertaan
|