Dari
definisi
diatas
maka,
investasi
dapat
didefinisikan
sebagai
suatu
komitmen
pada dana-dana dari satu atau lebih asset yang akan dipegang untuk periode yang akan
datang.
Jadi,
investasi
pada
dasarnya
adalah membeli
suatu
asset
yang
diharapkan
di
masa mendatang untuk dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
2.4. Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan
perdagangan
Efek,
Perusahaan
Publik
yang
berkaitan
dengan
Efek
yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar
Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena
pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha
atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan
usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana
bagi
masyarakat
untuk
berinvestasi pada
instrument
keuangan
seperti
saham,
obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
Dengan
demikian,
masyarakat
dapat
menempatkan
dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
instrument.
2.4.1. Indeks Harga Saham
|