Indeks
harga
saham
adalah
suatu
indikator
yang
menunjukkan
pergerakan
harga
saham.
Indeks
berfungsi
sebagai
indikator
trend
pasar,
artinya
pergerakan
indeks
menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya
indeks, kita dapat
mengetahui trend pergerakan
harga
saham saat
ini; apakah sedang
naik, stabil
atau
turun.
Misal,
jika di awal bulan nilai
indeks 300 dan
saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata
harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan indeks
menjadi
indikator
penting
bagi
para
investor
untuk
menentukan
apakah
mereka
akan
menjual,
menahan atau membeli suatu atau beberapa
saham.
Karena
harga-harga
saham bergerak
dalam hitungan
detik
dan
menit,
maka
nilai
indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat pula.
Di Bursa Efek Indonesia terdapat beberapa jenis indeks, antara lain:
1. Indeks
Individual,
menggunakan
indeks
harga
masing-masing
saham
terhadap
harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
2. Indeks
Harga Saham Sektoral,
menggunakan semua saham
yang
termasuk dalam
masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di
BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan,
industri dasar, aneka industri, konsumsi,
properti,
infrastruktur, keuangan,
perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
|