3. Indeks
Harga Saham
Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price
Index),
menggunakan
semua
saham
yang
tercatat
sebagai
komponen
penghitungan
indeks.
4. Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada
2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan
kapitalisasi
pasar.
Setiap
6
bulan
terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
5. Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri
30
saham
mengakomodasi
syariat
investasi
dalam Islam
atau
Indeks
yang
berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan
saham-saham yang
memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-
saham yang
masuk
dalam Indeks
Syariah
adalah
emiten
yang
kegiatan
usahanya
tidak bertentangan dengan syariah seperti:
Usaha
perjudian
dan
permainan
yang
tergolong
judi
atau
perdagangan
yang dilarang.
Usaha
lembaga
keuangan
konvensional
(ribawi)
termasuk
perbankan
dan
asuransi konvensional.
Usaha
yang
memproduksi,
mendistribusi
serta
memperdagangkan
makanan dan minuman yang tergolong haram
Usaha
yang
memproduksi,
mendistribusi
dan/atau
menyediakan
barang-
barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
6. Indeks
Papan
Utama
dan
Papan
Pengembangan.
Yaitu
indeks
harga
saham
yang
secara
khusus
didasarkan
pada
kelompok
saham yang
tercatat
di
BEI
yaitu
kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
|