Home Start Back Next End
  
2.   Produk 
unit 
link 
sebagaimana 
dimaksud 
dalam 
angka 
wajib 
memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a.   besar
uang
pertanggungan
kematian
alami
untuk
polis
dalam
mata
uang
rupiah sekurang-kurangnya sebesar:
1) 
yang lebih besar di antara Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
dengan 125% (seratus dua puluh lima
per seratus) dari premi
sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus; atau
2) 
yang
lebih
besar
di
antara
Rp
7.500.000
(tujuh
juta
lima
ratus
ribu rupiah) dengan 5 (lima) kali premi tahunan, untuk polis
dengan pembayaran premi berkala;
b.   besar
uang
pertanggungan
kematian
alami
untuk
polis
dalam
mata
uang
asing sekurang-kurangnya:
1)
yang lebih besar di antara US$1,500 (seribu lima
ratus dolar
Amerika
Serikat)
atau yang
setara
dengan
itu
untuk
mata
uang
asing lainnya dengan 125% (seratus dua puluh lima
per seratus)
dari premi sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi
sekaligus; atau
2) 
yang
lebih besar di antara
US$750
(tujuh
ratus
lima puluh dolar
Amerika
Serikat)
atau yang
setara
dengan
itu
untuk
mata
uang
asing lainnya dengan 5 (lima) kali
premi
tahunan, untuk polis
dengan pembayaran premi berkala;
c.   masa pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter