2. Produk
unit
link
sebagaimana
dimaksud
dalam
angka
1
wajib
memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. besar
uang
pertanggungan
kematian
alami
untuk
polis
dalam
mata
uang
rupiah sekurang-kurangnya sebesar:
1)
yang lebih besar di antara Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
dengan 125% (seratus dua puluh lima
per seratus) dari premi
sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus; atau
2)
yang
lebih
besar
di
antara
Rp
7.500.000
(tujuh
juta
lima
ratus
ribu rupiah) dengan 5 (lima) kali premi tahunan, untuk polis
dengan pembayaran premi berkala;
b. besar
uang
pertanggungan
kematian
alami
untuk
polis
dalam
mata
uang
asing sekurang-kurangnya:
1)
yang lebih besar di antara US$1,500 (seribu lima
ratus dolar
Amerika
Serikat)
atau yang
setara
dengan
itu
untuk
mata
uang
asing lainnya dengan 125% (seratus dua puluh lima
per seratus)
dari premi sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi
sekaligus; atau
2)
yang
lebih besar di antara
US$750
(tujuh
ratus
lima puluh dolar
Amerika
Serikat)
atau yang
setara
dengan
itu
untuk
mata
uang
asing lainnya dengan 5 (lima) kali
premi
tahunan, untuk polis
dengan pembayaran premi berkala;
c. masa pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
|