3. Nama dan Strategi Investasi Produk Unit Link
a.
Perusahaan
Asuransi
Jiwa
dilarang
memberikan
nama
suatu
produk
unit
link
dengan
nama
yang
dapat
mengakibatkan
interpretasi
yang
berbeda
dari strategi investasinya.
b. Strategi investasi untuk unit link dapat berupa:
1)
Strategi investasi pasar uang, apabila perusahaan asuransi jiwa
melakukan
investasi
aset
subdana pada
surat
berharga
bersifat
utang
dengan
jatuh
tempo
kurang
dari
1
(satu)
tahun
dan
atau
Unit Penyertaan Reksa Dana Pasar Uang.
2)
Strategi
investasi
pendapatan
tetap,
apabila
perusahaan
asuransi
jiwa melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan
puluhperseratus)
dari
aset
subdana
dalam bentuk
surat
berharga
bersifat utang dan atau Unit Penyertaan Reksa Dana Pendapatan
Tetap.
3) Strategi
investasi
saham,
apabila
perusahaan
asuransi
jiwa
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
perseratus)
dari
aset
subdana
dalam saham
dan
atau
Unit
Penyertaan Reksa Dana Saham.
4)
Strategi investasi campuran, apabila perusahaan asuransi jiwa
melakukan
investasi
aset
subdana
dalam
surat
berharga
bersifat
utang
dan
saham
yang
perbandingannya
tidak
sebagaimana
|