Home Start Back Next End
  
dimaksud dalam butir 2)
atau butir 3), dan atau
Unit Penyertaan
Reksa Dana Campuran.
5) Strategi
investasi
syariah,
apabila
perusahaan
asuransi
jiwa
melakukan investasi aset subdana seluruhnya pada surat berharga
syariah.
c.   Perusahaan asuransi jiwa wajib
membentuk subdana
untuk setiap strategi
investasi.
d.   Jenis aset
yang dapat dipilih
untuk
membentuk subdana
wajib
memenuhi
ketentuan 
Pasal 
21 
ayat 
(2) 
Keputusan 
Menteri 
Keuangan 
Nomor
424/KMK.06/2003
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005.
e.   Nilai
manfaat
yang
menjadi
hak
pemegang
polis
ditentukan
berdasarkan
jumlah dan nilai unit subdana untuk yang bersangkutan.
4.   Nilai Aset Subdana
a.   Perusahaan 
asuransi 
jiwa 
wajib 
menghitung 
nilai 
aset 
untuk 
setiap
subdana berdasarkan nilai wajar.
b.   Nilai  aset  untuk  setiap  subdana  dihitung  berdasarkan 
nilai  wajar  dari
masing-masing jenis aset yang membentuknya.
c.   Nilai
wajar
bagi
masing-masing
jenis
aset
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf b adalah sebagai berikut:
1) 
Kas dan bank berdasarkan nilai nominal.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter