dimaksud dalam butir 2)
atau butir 3), dan atau
Unit Penyertaan
Reksa Dana Campuran.
5) Strategi
investasi
syariah,
apabila
perusahaan
asuransi
jiwa
melakukan investasi aset subdana seluruhnya pada surat berharga
syariah.
c. Perusahaan asuransi jiwa wajib
membentuk subdana
untuk setiap strategi
investasi.
d. Jenis aset
yang dapat dipilih
untuk
membentuk subdana
wajib
memenuhi
ketentuan
Pasal
21
ayat
(2)
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
424/KMK.06/2003
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005.
e. Nilai
manfaat
yang
menjadi
hak
pemegang
polis
ditentukan
berdasarkan
jumlah dan nilai unit subdana untuk yang bersangkutan.
4. Nilai Aset Subdana
a. Perusahaan
asuransi
jiwa
wajib
menghitung
nilai
aset
untuk
setiap
subdana berdasarkan nilai wajar.
b. Nilai aset untuk setiap subdana dihitung berdasarkan
nilai wajar dari
masing-masing jenis aset yang membentuknya.
c. Nilai
wajar
bagi
masing-masing
jenis
aset
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf b adalah sebagai berikut:
1)
Kas dan bank berdasarkan nilai nominal.
|