2)
Deposito berjangka, termasuk deposit on
call dan deposito
yang
berjangka
waktu
kurang
dari
atau
sama
dengan
1
(satu)
bulan,
berdasarkan nilai nominal.
3)
Sertifikat deposito berdasarkan nilai tunai.
4)
Saham adalah sebagai berikut:
a) untuk
yang
aktif
diperdagangkan
di
Bursa
Efek
berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari informasi
harga perdagangan terakhir saham tersebut di Bursa Efek;
b)
untuk yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek,
perusahaan asuransi jiwa wajib menetapkan harga saham
tersebut
dengan
itikad
baik dan penuh tanggung jawab
dengan mempertimbangkan harga perdagangan sebelumnya
atau harga perbandingan saham sejenis.
5)
Surat
berharga
bersifat
utang
yang diterbitkan
oleh
perusahaan
yaitu
obligasi
dan
Medium Term
Note
(MTN)
adalah
sebagai
berikut:
a) untuk
yang
aktif
diperdagangkan
di
Bursa
Efek
berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari informasi
harga perdagangan terakhir surat berharga tersebut di Bursa
Efek;
b)
untuk
yang
tidak
aktif
diperdagangkan
di
Bursa
Efek
atau
yang diperdagangkan di luar
Bursa Efek, perusahaan
asuransi
jiwa
wajib
menetapkan
harga
surat
berharga
|