Home Start Back Next End
  
2) 
Deposito berjangka, termasuk deposit on
call dan deposito
yang
berjangka
waktu
kurang
dari
atau
sama
dengan
1
(satu)
bulan,
berdasarkan nilai nominal.
3) 
Sertifikat deposito berdasarkan nilai tunai.
4) 
Saham adalah sebagai berikut:
a) untuk 
yang 
aktif 
diperdagangkan 
di 
Bursa 
Efek
berdasarkan  harga  pasar  yang  diperoleh  dari  informasi
harga perdagangan terakhir saham tersebut di Bursa Efek;
b)
untuk yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek,
perusahaan asuransi jiwa wajib menetapkan harga saham
tersebut
dengan
itikad
baik dan penuh tanggung jawab
dengan mempertimbangkan harga perdagangan sebelumnya
atau harga perbandingan saham sejenis.
5) 
Surat
berharga
bersifat
utang
yang diterbitkan
oleh
perusahaan
yaitu
obligasi
dan
Medium Term
Note
(MTN)
adalah
sebagai
berikut:
a) untuk 
yang 
aktif 
diperdagangkan 
di 
Bursa 
Efek
berdasarkan  harga  pasar  yang  diperoleh  dari  informasi
harga perdagangan terakhir surat berharga tersebut di Bursa
Efek;
b) 
untuk
yang
tidak
aktif
diperdagangkan
di
Bursa
Efek
atau
yang diperdagangkan di luar
Bursa Efek, perusahaan
asuransi 
jiwa 
wajib 
menetapkan 
harga 
surat 
berharga
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter