tersebut dengan
itikad baik dan penuh
tanggung jawab
dengan mempertimbangkan harga perdagangan sebelumnya
atau harga perbandingan surat berharga sejenis.
6)
Unit Penyertaan Reksa Dana berdasarkan nilai aktiva bersih.
7)
Surat
utang
atau
surat
berharga
lainnya
yang
diterbitkan oleh
Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia adalah sebagai
berikut:
a) untuk
yang
aktif
diperdagangkan
di
Bursa
Efek
berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari informasi
harga perdagangan terakhir surat utang atau surat berharga
lainnya tersebut di Bursa Efek;
b)
untuk yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek,
perusahaan asuransi
jiwa wajib
menetapkan
harga
surat
utang
atau
surat
berharga
lainnya
tersebut
dengan
itikad
baik
dan
penuh
tanggung
jawab
dengan
mempertimbangkan harga perdagangan sebelumnya atau
harga perbandingan surat
utang atau
surat berharga lainnya
yang sejenis;
c)
untuk
yang
diperdagangkan
di
luar
Bursa
Efek
berdasarkan
harga referensi yang dikeluarkan
oleh
penyelenggara
perdagangan
surat
utang
atau
surat berharga lainnya yang
diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia,
|