yang
telah
mendapat
izin
dari
Badan
Pengawas
Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan.
d)
Perhitungan
nilai
aset
untuk
setiap
subdana
dilakukan
setiap hari.
5. Brosur Pemasaran
a.
Dalam memasarkan
produk
unit
link,
perusahaan
asuransi
jiwa
wajib
menggunakan
brosur
yang
memuat
sekurang-kurangnya hal-hal sebagai
berikut:
1)
penjelasan
umum
mengenai
manfaat
asuransi
yang
menjelaskan
bahwa besar
manfaat polis
tergantung pada kinerja investasi dan
faktor-faktor lain yang mempengaruhi manfaat polis;
2)
penjelasan mengenai strategi investasi;
3)
uraian mengenai risiko yang ditanggung oleh pemegang polis;
4) rincian
seluruh
biaya
yang
dibebankan kepada pemegang polis
antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan, dan
biaya mortalita;
5)
biaya penarikan dana;
6)
uraian mengenai dasar perhitungan manfaat polis;
7)
uraian mengenai dasar dan frekuensi penilaian dana;
8)
uraian
mengenai
hal-hal
yang
dijamin
bagi
pemegang
polis
bila
ada, misalnya manfaat kematian minimum yang dijamin,
maksimum
beban
mortalita
dan
biaya-biaya
lainnya,
tingkat
|