c. Perusahaan asuransi
jiwa
wajib
memberitahukan
kepada
calon
pemegang
polis
informasi
yang tertuang dalam brosur pemasaran disertai risiko
yang
terkandung dalam strategi investasi.
6. Perusahaan
asuransi
jiwa
wajib
menyediakan
informasi
bagi
publik
mengenai
harga
unit
subdana
yang
dikelolanya
setiap
hari
kerja,
sekurang-kurangnya
dengan menempatkan informasi tersebut pada satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
7. Polis asuransi untuk produk unit link selain wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
422/KMK.06/2003
tentang
Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan
Asuransi
dan
Perusahaan Reasuransi, sekurang-kurangnya
juga
wajib
memuat
informasi
atau
ketentuan sebagai berikut:
a. jangka waktu dimana pemegang polis dimungkinkan untuk
mengembalikan polis kepada perusahaan asuransi jiwa dan menerima
pengembalian premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi biaya
administrasi;
b. strategi investasinya;
c. pembentukan unit yang bersumber dari premi;
d. metode dan frekuensi perhitungan nilai unit;
e. hak pemegang polis untuk memilih satu atau lebih subdana;
|