Home Start Back Next End
  
c.   Perusahaan asuransi
jiwa
wajib
memberitahukan
kepada
calon
pemegang
polis
informasi
yang tertuang dalam brosur pemasaran disertai risiko
yang
terkandung dalam strategi investasi.
6.   Perusahaan
asuransi
jiwa
wajib
menyediakan
informasi
bagi
publik
mengenai
harga 
unit 
subdana 
yang 
dikelolanya 
setiap 
hari 
kerja, 
sekurang-kurangnya
dengan menempatkan informasi tersebut pada satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
7.   Polis   asuransi   untuk   produk   unit   link   selain   wajib   memenuhi   ketentuan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor
422/KMK.06/2003
tentang
Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan
Asuransi
dan
Perusahaan Reasuransi, sekurang-kurangnya
juga
wajib
memuat
informasi
atau
ketentuan sebagai berikut:
a. jangka   waktu   dimana   pemegang   polis   dimungkinkan   untuk
mengembalikan polis kepada perusahaan asuransi jiwa dan menerima
pengembalian premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi biaya
administrasi;
b.   strategi investasinya;
c.   pembentukan unit yang bersumber dari premi;
d.   metode dan frekuensi perhitungan nilai unit;
e.   hak pemegang polis untuk memilih satu atau lebih subdana;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter