Home Start Back Next End
  
f.
hak
pemegang
polis
untuk
memindahkan
dana
dari
satu
produk
unit
link
ke produk unit link yang lain;
g. 
hak
pemegang
polis
untuk
tidak
membayar
premi
dalam suatu
periode
tertentu; dan
h.   rincian seluruh biaya
yang dibebankan kepada pemegang polis antara
lain
terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan, dan biaya mortalita.
8.   Pelaporan Perkembangan Dana
a.
Perusahaan asuransi
jiwa
wajib melaporkan
perkembangan
dana
hak
pemegang polis kepada pemegang polis yang bersangkutan sekurang-
kurangnya sekali dalam satu tahun.
b.
Pelaporan
perkembangan
dana
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a
memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
1) 
nilai dan harga unit subdana per tanggal valuasi untuk periode
berjalan dan periode lalu;
2) 
nilai dan harga unit subdana yang dibeli dalam periode berjalan;
3) 
nilai dan harga unit subdana yang dijual dalam periode berjalan;
4)  rincian
seluruh
biaya
yang
dibebankan kepada pemegang polis
antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan, biaya
mortalita dan biaya pertanggungan tambahan;
5) 
besar uang pertanggungan kematian pada akhir periode berjalan;
6) 
nilai tunai neto pada akhir periode berjalan;
7) 
saldo pinjaman polis, bila ada, pada akhir periode berjalan;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter