Home Start Back Next End
  
2.2. Asuransi
Perasuransian
di
Indonesia
diatur dengan
Undang-Undang
Nomor
2
tahun
1992
tentang
usaha
perasuransian.
Sebelum diundangkannya
undang-undang
usaha
perasuransian,
kegiatan
perasuransian
di Indonesia
hanya
diatur
dengan
Keputusan
Menteri Keuangan dan Ordonantie op het Levensverzkering bedriff ( Staatsblad 1941 No
101 ).
Jenis
usaha
perasuransian
yang
diatur
dalam
Undang-undang
Nomor
2
tahun
1992 dapat digolongkan sebagai berikut :
Usaha asuransi
yang
terdiri atas asuransi kerugian (
non
life
insurance ), asuransi
jiwa  ( life insurance ) dan reasuransi ( resinsurance )
usaha penunjang asuransi
yang terdiri
atas
:
pialang asuransi, pialang reasuransi,
penilai kerugian, konsultan aktuaria dan agen asuransi.
Asuransi Jiwa adalah suatu jasa yang diberikan
oleh
perusahaan
asuransi
dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Berdasar
ketentuan
perundangan,
hanya  
perusahaan
asuransi
jiwa
yang  telah  memperoleh  izin  usaha  dari 
Menteri  Keuangan  yang  dapat  melakukan
kegiatan
pertanggungan
jiwa.
Oleh
karena
itu, asuransi
kerugian
tidak
diperkenankan
melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.
Pengertian asuransi menurut Kitab undang-undang Hukum Dagang pasal 246:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter