Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak
tertentu.
Pengertian asuransi menurut undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan
mana
pihak
penanggung
mengikatkan
diri
kepada tertanggung,
dengan
menerima
premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan
yang
diharapkan,
atau
tanggung
jawab
hukum
kepada pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tetanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suat pembayaran
yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada prinsipnya
manusia
menghadapi 4
macam ketidakpastian
yang berkatian dengan
produktivitas
ekonomisnya,
yaitu :
kematian,
cacat,
pemutusan
hubungan
kerja, dan
pengangguran.
Dalam
menghadapi
kemungkinan
ketidakpastian
tersebut,
asuransi
jiwa
merupakan instrumen finansial untuk :
1. memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
2. membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal
|