BAB II LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Umum
2.1.1 Pengertian Internal Audit
The
Institute
of
Internal
Auditor
(IIA) mendefinisikan
Internal
Audit
sebagai
suatu fungsi penilai independent yang ditetapkan dalam suatu organisasi untuk
menguji
dan
mengevaluasi
aktivitas-aktivitas organisasi
sebagai
suatu
jasa
kepada
organisasi.
Definisi tersebut mengandung beberapa hal, yaitu: 1) Internal menunjukan
bahwa
auditing
adalah
dikerjakan
dalam
suatu
organisasi
oleh
para
internal
auditor,
2) Fungsi penilai independen membuat auditing menjadi jelas bahwa tidak ada
keterbatasan atau
rintangan
pada
pertimbangan
auditor,
3)
ditetapkan
menyatakan
bahwa entitas
secara khusus
memberikan kewenangan terhadap
fungsi
internal audit,
4) menguji dan mengevaluasi serta menjelaskan sifat
internal auditing, yang pertama
mencari fakta dan yang kedua evaluasi hasil, 5) aktivitas menunjukan bahwa seluruh
aktivitas
organisasi
berada
dalam
lingkung
internal
audit,
dan
6)
jasa
kepada
organisasi mengindikasikan bahwa internal auditing ada untuk membantu atau
memberi manfaat kepada organisasi.
7
|