Home Start Back Next End
  
8
Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor
internal adalah kesediaan menerima
tanggung
jawab
terhadap
kepentingan
masyarakat
dan
pihak-pihak
yang
dilayani.
Agar
dapat
mengemban
tanggung jawab
ini
secara
efektif,
auditor
internal
perlu
memelihara  standar  perilaku  dan  memiliki  standar  praktik  pelaksanaan  pekerjaan
yang handal.
2.1.2 Pengawasan Intern Pemerintah
Pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan
untuk
mewujudkan kepemerintahan
yang baik.
Dalam rangka
mewujudkan
kepemerintahan
yang
baik,
berdaya
guna,
berhasil
guna,
bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah
(APIP)
yang
berkualitas
dan auditor
yang
profesional.
Melalui
pengawasan
intern
dapat
diketahui
apakah suatu
instansi
pemerintah
telah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien,
serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan.(Standar
Audit APIP, 2008).
Pengawasan intern di lingkungan Departemen, Kementerian
dan Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dan
Inspektorat
Utama/Inspektorat
untuk kepentingan
Menteri/Pimpinan
LPND
dalam
upaya
pemantauan
terhadap
kinerja
unit organisasi
yang
ada
dalam
kendalinya.
Pelaksanaan fungsi Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Utama tidak terbatas pada
fungsi audit tetapi juga fungsi pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
(Standar Audit APIP, 2008).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter