9
Hasil kerja APIP diharapkan bermanfaat bagi pimpinan dan
unit-unit kerja
serta pengguna lainnya untuk meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Hasil kerja ini akan dapat digunakan dengan penuh keyakinan jika pemakai jasa
mengetahui dan mengakui tingkat profesionalisme auditor yang bersangkutan. Untuk
memastikan dan memberikan jaminan yang memadai (quality assurance) apakah
audit yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
maka perlu
dilakukan
pengendalian
mutu
terhadap
mutu
audit
yang
dilakukan
oleh
APIP.
Dengan diikutinya standar tersebut, maka perencanaan,
pelaksanaan
dan
pelaporan
audit
akan
memberikan
hasil
yang
dapat diyakini
validitas
dan
keakuratannya.
(Standar Audit APIP, 2008).
Menurut
Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2008
tentang
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah :
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan
dan
kegiatan
pengawasan
lain
terhadap
penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
organisasi
dalam rangka
memberikan
keyakinan
yang
memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik
Inspektorat
Jenderal
atau
nama
lain yang
secara
fungsional
melaksanakan
pengawasan intern
adalah
Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga
2.2
Program Quality Assurance Fungsi Audit Internal.
2.2.1 Kualitas dan Quality Assurance
Secara
kualitas
mencakup
kualitas
produk, kualitas
pelayanan,
kualitas
kerja,
kualitas
informasi, kualitas
individu, kualitas sistem dan proses, kualitas divisi, serta
segala
hal
lainnya
yang bertujuan
untuk peningkatan dalam kriteria tertentu. Dengan
|