Home Start Back Next End
  
9
Hasil kerja APIP diharapkan bermanfaat bagi pimpinan dan
unit-unit kerja
serta pengguna lainnya untuk meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Hasil kerja ini akan dapat digunakan dengan penuh keyakinan jika pemakai jasa
mengetahui dan mengakui tingkat profesionalisme auditor yang bersangkutan. Untuk
memastikan  dan  memberikan  jaminan  yang  memadai  (quality  assurance)  apakah
audit yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
maka perlu
dilakukan 
pengendalian 
mutu 
terhadap 
mutu 
audit 
yang 
dilakukan 
oleh 
APIP.
Dengan diikutinya standar tersebut, maka perencanaan,
pelaksanaan
dan
pelaporan
audit
akan
memberikan
hasil
yang
dapat diyakini
validitas
dan
keakuratannya.
(Standar Audit APIP, 2008).
Menurut 
Peraturan 
Pemerintah 
Nomor 
60 
Tahun 
2008 
tentang 
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah :
” Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan
dan
kegiatan
pengawasan
lain
terhadap
penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
organisasi
dalam rangka
memberikan
keyakinan
yang
memadai
bahwa   kegiatan   telah   dilaksanakan   secara   efektif   dan   efisien   untuk
kepentingan pimpinan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik”
Inspektorat
Jenderal
atau
nama
lain yang
secara
fungsional
melaksanakan
pengawasan intern
adalah
Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga”
2.2
Program Quality Assurance Fungsi Audit Internal.
2.2.1 Kualitas dan Quality Assurance
Secara
kualitas
mencakup
kualitas
produk, kualitas
pelayanan,
kualitas
kerja,
kualitas
informasi, kualitas
individu, kualitas sistem dan proses, kualitas divisi, serta
segala
hal
lainnya
yang bertujuan
untuk peningkatan dalam kriteria tertentu. Dengan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter