Home Start Back Next End
  
18
laporan
audit.
Supervisi
harus
diarahkan
baik
pada
substansi
maupun
metodologi
audit dengan tujuan antara lain untuk mengetahui : (Standar Audit APIP, 2008)
1.   Pemahaman anggota tim audit atas rencana audit
2.   Kesesuaian pelaksanaan audit dengan standar audit.
3.   Kelengkapan  bukti 
yang  terkandung  dalam  Kertas  Kerja 
Audit 
untuk
mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit.
4.   Kelengkapan 
kesimpulan 
dan 
akurasi 
laporan 
audit 
yang 
mencakup
terutama pada kesimpulan audit dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit.
Semua
pekerjaan
anggota
tim audit
harus
direviu
oleh
ketua
tim,
semua
pekerjaan
ketua
tim
audit
harus
direviu
oleh
atasan
langsungnya
sebelum
laporan
audit dibuat. (Standar Audit APIP, 2008).
2.2.3 Penelaahan Internal.
Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti
suatu
kegiatan
untuk
memastikan
bahwa 
kegiatan 
tersebut 
telah 
dilaksanakan 
sesuai 
dengan 
ketentuan, 
standar,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan. (Pusdiklatwas BPKP : 2003)
Penelaahan internal hanyalah sebuah penilaian mengenai seberapa baik para
auditor dan supervisor telah memenuhi kebijakan dan prosedur aktivitas serta praktik
professional yang ada. Penelaahan internal adalah penilaian atas sebuah sampel
laporan audit dan kertas kerja pendukungnya. (Sawyer’s,  2006 :202)
Penelaahan internal hendaknya dilaksanakan secara berkala atau sekali waktu
oleh seorang staf auditor senior atau seorang supervisor
untuk menilai kualitas
pelaksanaan
audit
internal.
Penelaahan
ini sebaiknya
dilaksanakan
dengan
cara
yang
sama dengan audit internal yang lain. (Sawyer’s,  2006 :202)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter