19
Menurut Standar Audit Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan tahun
2004, Penilaian Internal meliputi:
1. Reviu
secara terus
menerus atas kinerja kegiatan audit
internal di
lingkungan
Inspektorat Jenderal.
2.
Reviu periodik yang dilakukan melalui penilaian oleh diri sendiri atau oleh
orang
lain
dalam Inspektorat
Jenderal,
yang
memiliki
pengetahuan
tentang
praktik
audit
internal
dan
standar. Maksudnya
reviu
intern
harus
dilakukan
secara
periodik
oleh auditor
lain
dari
unit
pengawasan
intern yang
bersangkutan untuk menjaga kualitas audit.
Penelaaahan internal
memiliki
tujuan
memberikan kepada
pimpinan
:
(Sawyers, 2006)
1. Keyakinan bahwa aktivitas tersebut telah memenuhi standar.
2. Keyakinan
bahwa
aktivitas
tidak
membutuhkan
campur
tangan
pribadi
pimpinan telah patuh terhadap kebijakan dan prosedur yang ada.
3. Identifikasi tingkat efisiensi dan efektifitas audit.
4. Informasi untuk pengembangan kegiatan operasi organisasi.
2.2.3 Penelahaan Eksternal
Penelahaan
eksternal
atas
aktivitas audit
internal
hendaknya
dilaksanakan
untuk
menilai kualitas operasinya. Penelahaan
ini sebaiknya dilakukan oleh seseorang
yang
memenuhi
persyaratan
dan
independen
terhadap
organisasi
dan tidak
memiliki
konflik kepentingan. Penelahaan seperti ini sebaiknya dilaksanakan paling tidak
sekali
tiap
tiga (saat
ini
lima)
tahun.
Tujuan penelaahan eksternal adalah memberikan
sebuah evaluasi yang independent bagi manajemen. (Sawyers, 2006 : 187)
Organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar
Pemeriksaan
harus
direviu
paling
tidak
sekali
dalam
5
(lima)
tahun
oleh
organisasi
pemeriksa ekstern yang kompeten, yang tidak
mempunyai
kaitan
dengan
organisasi
pemeriksa yang direviu. (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, 2007)
|