27
Manfaat
dari
pelaksanaan
reviu
KKA
adalah
sebagai
berikut
:
(Pusdiklatwas
BPKP, 2003)
1. Alat pengendalian kegiatan audit.
Melalui kegiatan reviu ketua tim dapat melakukan :
a. Pengendalian kegiatan audit.
b. Pengawasan kegiatan
yang telah, belum, sedang, dan
yang akan/harus
dikerjakan dalam audit selanjutnya.
c. Penghindaran
masalah
dikemudian
hari
tentang
kesalahan,
kurang
lengkapnya data/temuan.
d. Pengendalian waktu, biaya, sarana dan staf audit.
2.
Alat untuk melakukan bimbingan kepada asisten auditor
Melalui
kegiatan
reviu,
ketua
tim
membantu
auditor
yang
masih
yunior
dalam
hal:
a. Persiapan penyusunan PKA.
b. Penerapan dan pelaksanaan PKA, serta pengerjaan KKA.
c. Cara-cara mengumpulkan, meminta dan memperoleh data.
d. Melakukan analisis, pembuatan simpulan dan lain-lain.
3. Sarana komunikasi antara sesama anggota tim.
Melalui
kegiatan reviu
akan
terjadi
komunikasi
dan
diskusi
permasalahan
yang
dihadapi dalam:
a. Pelaksanaan audit.
b. Penyusunan temuan audit.
c. Menghubungkan data/informasi
yang
telah diperoleh anggota atau dengan
lainnya.
d. Rekomendasi.
4. Sarana untuk mendeteksi jaminan kualitas audit.
Melalui reviu KKA maka proses pengendalian mutu kegiatan audit dilaksanakan
oleh petugas yang terlibat, yaitu sejak dari proses perencanaan, penggunaan staf
audit,
pelaksanaan
audit,
hingga
proses pelaporan
hasil
audit.
Dengan
demikian
maka suatu reviu KKA akan memberikan jaminan yang memadai atas mutu hasil
audit.
5. Sarana untuk meminimalkan risiko audit.
Melalui proses perencanaan dan supervisi
yang
memadai
yang dijalankan dengan
reviu
berjenjang,
maka
kegiatan
audit dapat
meminimalkan
risiko
kesalahan,
kekuranglengkapan, kekurangcermatan yang fatal, secara dini
dan tidak akan
berkelanjutan sehingga dapat meminimalkan risiko audit.
|