Home Start Back Next End
  
15
pengkajian:  (a)  Manajemen  menyediakan  sarana  dan  dukungan  untuk  mencapai
tujuan;
(b)
Personil
yang
melaksanakan pekerjaan
memenuhi
kualitas;
dan
(c)
Efektivitas proses manajemen dan pelaksanaan pekerjaan dikaji. (
Guna
penerapan
Program Jaminan
Kualitas
yang
memadai,
ketiga
kategori
fungsional yang disebutkan di atas
perlu
diperhatikan.
Aspek
manajemen
Program
Jaminan Kualitas arus mencakup: kebijakan
kualitas;
struktur
organisasi;
tanggung
jawab
fungsional;
kebutuhan
pelatihan; tingkat kewenangan dan antar muka untuk
personil yang mengatur, melaksanakan dan mengkaji kecukupan pekerjaan. (
Kepercayaan
masyarakat
terhadap
mutu jasa profesi
harus dijaga. Karena
itu
setiap profesi
harus
memiliki kendali
mutu. Kendali
mutu
ini
harus dilakukan dalam
upaya
pencapaian
standar
audit
yang
mengharuskan
auditor
menggunakan
keahlian
profesional
dengan
cermat
dan
seksama.
Program
jaminan
kualitas
harus
diciptakan
untuk
mempertahankan
kepercayaan
masyarakat
terhadap
mutu
jasa
audit.
Program
jaminan kualitas untuk masing-masing APIP dapat dibangun sendiri sesuai dengan
karakteristik APIP yang bersangkutan. (Pusdiklawas BPKP, 2005)
Menurut Standar IIA, 1300- Program Quality Assurance dan Perbaikan
“Direktur Audit harus mengembangkan dan mempertahankan suatu program
quality
assurance dan
perbaikan
yang
mencakup
semua
aspek
audit
internal
secara
terus
menerus
memonitor
efektivitasnya.
Program tersebut
harus
dirancang untuk membantu aktivitas audit internal memberi nilai tambah dan
memperbaiki operasi organisasi serta untuk memberikan assurance
bahwa
aktivitas audit internal sesuai dengan Standar dan Kode Etik”
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter