BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Organisasi Publik
Substansi
yang
perlu dilihat
sebelum memahami
konsep
organisasi
publik secara utuh adalah kata publik itu sendiri. Banyak makna
yang
melekat
di
dalam
pengertian
dari
kata
publik.
Terdapat
lima
sudut
pandang
dari
makna publik,
yaitu; sudut pandang pluralis, pilihan publik, keterwakilan
legislatif, penyelenggaraan pelayanan, dan kewarganegaraan.
Bagaimanapun organisasi publik senantiasa bergesekan dengan
masalah kepentingan masyarakat, sehingga tidak terhindar dari sejumah
kepentingan yang ada dan tersebar, disamping itu bahkan membentuk
semacam afiliasi-afiliasi dalam rangka
memperjuangkan kepentingannya.
Hal
ini
selanjutnya
dapat
termanivestasi
dalam kelompok
kepentingan,
organisasi
publik
mempunyai
resiko
di
dalam
pengambilan
keputusan,
berupa
kesulitan
di
dalam menentukan
sebuah
kebijakan
publik
yang
dapat
memuaskan
sejumlah
tuntutan
yang
disampaikan oleh seluruh kelompok kepentingan.
Dalam rangka
menyelesaikan
permasalahan
tersebut
maka
perlu
dipertimbangkan
pilihan-pilihan
publik yang
dipandang
rasional.
Sedangkan
untuk
mencapai
keadilan
di
dalam proses
pembuatan
keputusan
perlu
melibatkan
publik
secara
representatif.
Hal
ini
dapat
ditempuh
melalui
keterwakilan
di
dalam
legislatif.
Di
sisi
lain
publik
diartikan
sebagai
6
|