Home Start Back Next End
  
7
2. 
Indeks
Harga
Saham
Sektoral,
menggunakan semua
saham
yang
termasuk
dalam
masing-masing
sektor,
misalnya
sektor
keuangan,
pertambangan, dan
lain-lain. Di
BEI
indeks sektoral
terbagi atas
sembilan sektor
yaitu: pertanian,
pertambangan,  industri 
dasar, 
aneka 
industri, 
konsumsi, 
properti,
infrastruktur,
keuangan,
perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
3.   Indeks
Harga
Saham
Gabungan
atau
IHSG
(Composite
Stock
Price
Index),
menggunakan semua
saham
yang
tercatat
sebagai
komponen
penghitungan
indeks.
4.   Indeks
LQ
45,
yaitu
indeks
yang
terdiri
45
saham
pilihan
dengan
mengacu
kepada 2 variabel
yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6
bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
5.   Indeks
Syariah
atau
JII
(Jakarta
Islamic
Index).
JII
merupakan
indeks
yang
terdiri
30
saham
mengakomodasi
syariat
investasi
dalam
Islam
atau
Indeks
yang
berdasarkan syariah
Islam.
Dengan
kata
lain,
dalam
Indeks
ini
dimasukkan
saham-saham yang
memenuhi
kriteria
investasi
dalam
syariat
Islam.
Saham-saham yang
masuk
dalam
Indeks
Syariah
adalah
emiten
yang
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
Usaha
perjudian
dan
permainan
yang
tergolong
judi
atau
perdagangan
yang dilarang.
Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan
asuransi konvensional.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter